Berikut ini beberapa layanan yang kami berikan, bilamana ada yang perlu anda tanyakan silahkan menghubungi kami dan kami siap untuk membantu Anda.
Jasa-jasa Pengurusan yang dapat kami berikan antara lain :
1. Pendirian/perubahan Badan Hukum meliputi :
a. Perseroan Terbatas (Tertutup, PMDN, PMA, Terbuka) Perijinan Pokok Meliputi :
- Akta – Akta Notaris, SK Kehakiman, Domisili, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat ijin Usaha
Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
b. CV, PD, UD, FIRMA Perijinan Pokok Meliputi :
- Akta – Akta Notaris, Pengadilan Negeri, Domisili, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat ijin Usaha
Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
c. Yayasan Perijinan Pokok Meliputi :
- Akta – Akta Notaris, SK Kehakiman, Domisili, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Tanda Daftar Yayasan, Ijin
Operasional Yayasan;
d. Pribadi Perijinan Pokok Meliputi :
- Domisili, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat ijin Usaha Perdagangan).
Perijinan-perijinan tambahan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan Perseroan/Pribadi :
- PKP, API-U/P, NPIK PKAPT, UUG/HO, SITU, SIUJK, NPIK, GSA, SIUPAL, PET, SIUP PJTKI, Ijin Penyalur Alat Kesehatan, KADIN , Asosiasi-Asosiasi, Sertifikasi Badan Usaha, Ijin Perfilman, Ijin Industri, Merk, Hak Cipta, Hak Paten, Desain Industri, Keagenan/Distributor, Ijin Usaha Jasa Survey Waralaba, Representative Office/Izin Usaha Perwakilan, Impor Bukan Barang Baru, SP BKPM, Ijin Usaha Tetap, Ijin-Ijin Pariwisata : Biro Perjalanan Wisata/Travel, Impresariat, Jasa Konvensi Pameran dan Perjalanan Intensif, Restoran Dan segala macam bentuk Ijin-ijin lainya.
2. Pengurusan Surat-surat Tanah dan Bangunan meliputi :
- Balik Nama Sertipikat, AJB, Girik/Leter-C/Sertifikasi, Peningkatan Hak Milik, Perpanjang HGB, Penurunan Hak,
Pemecahan, Penggabungan, Kehilangan / Pembaruan / Penggantian Sertipikat, Ijin Lokasi, PBB, Cek
Peruntukkan, Ijin Mendirikan Bangunan, IPPT, Site Plant, serta pengurusan Surat-surat lainnya.
3. Layanan Jual Beli PT.
- Apabila anda tidak mau repot dan Memerlukan Dokumen yang sudah lengkap, kami menawarkan Perseroan
Terbatas (PT) yang dijual dan sama sekali belum menjalankan operasinya, dalam hal ini belum mempunyai kewajiban-
kewajiban dan tanggungan apapun dan aman
4. Pengurusan Imigrasi dan Pengurusan Ijin Orang Asing.
- Penerbitan Passport Baru maupun Perpanjang.
- Visa.
- RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- TA,01 : Rekomendasi Depnaker
- KITAS : Kartu ijin tinggal Sementara
- SKLD : Surat Keterangan Lapor Diri
- SKTTS : Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara
- SKPPS : Surat Keterangan Penduduk Sementara
- MRP : Multiple Re-Entry Permit
- Single Re-Entry Permit
- POA : Pengawasan Orang Asing
- IKTA : Ijin Kerja Tenaga Asing
- EPO : Exit Permit Only
- Keberadaan
6. Layanan Biro Jasa STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor.
- Balik Nama.
- Mutasi Luar Daerah.
- Nomor Pilihan.
- Perpanjang STNK.
Jasa-jasa Pengurusan yang dapat kami berikan antara lain :
1. Pendirian/perubahan Badan Hukum meliputi :
a. Perseroan Terbatas (Tertutup, PMDN, PMA, Terbuka) Perijinan Pokok Meliputi :
- Akta – Akta Notaris, SK Kehakiman, Domisili, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat ijin Usaha
Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
b. CV, PD, UD, FIRMA Perijinan Pokok Meliputi :
- Akta – Akta Notaris, Pengadilan Negeri, Domisili, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat ijin Usaha
Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
c. Yayasan Perijinan Pokok Meliputi :
- Akta – Akta Notaris, SK Kehakiman, Domisili, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Tanda Daftar Yayasan, Ijin
Operasional Yayasan;
d. Pribadi Perijinan Pokok Meliputi :
- Domisili, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat ijin Usaha Perdagangan).
Perijinan-perijinan tambahan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan Perseroan/Pribadi :
- PKP, API-U/P, NPIK PKAPT, UUG/HO, SITU, SIUJK, NPIK, GSA, SIUPAL, PET, SIUP PJTKI, Ijin Penyalur Alat Kesehatan, KADIN , Asosiasi-Asosiasi, Sertifikasi Badan Usaha, Ijin Perfilman, Ijin Industri, Merk, Hak Cipta, Hak Paten, Desain Industri, Keagenan/Distributor, Ijin Usaha Jasa Survey Waralaba, Representative Office/Izin Usaha Perwakilan, Impor Bukan Barang Baru, SP BKPM, Ijin Usaha Tetap, Ijin-Ijin Pariwisata : Biro Perjalanan Wisata/Travel, Impresariat, Jasa Konvensi Pameran dan Perjalanan Intensif, Restoran Dan segala macam bentuk Ijin-ijin lainya.
2. Pengurusan Surat-surat Tanah dan Bangunan meliputi :
- Balik Nama Sertipikat, AJB, Girik/Leter-C/Sertifikasi, Peningkatan Hak Milik, Perpanjang HGB, Penurunan Hak,
Pemecahan, Penggabungan, Kehilangan / Pembaruan / Penggantian Sertipikat, Ijin Lokasi, PBB, Cek
Peruntukkan, Ijin Mendirikan Bangunan, IPPT, Site Plant, serta pengurusan Surat-surat lainnya.
3. Layanan Jual Beli PT.
- Apabila anda tidak mau repot dan Memerlukan Dokumen yang sudah lengkap, kami menawarkan Perseroan
Terbatas (PT) yang dijual dan sama sekali belum menjalankan operasinya, dalam hal ini belum mempunyai kewajiban-
kewajiban dan tanggungan apapun dan aman
4. Pengurusan Imigrasi dan Pengurusan Ijin Orang Asing.
- Penerbitan Passport Baru maupun Perpanjang.
- Visa.
- RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- TA,01 : Rekomendasi Depnaker
- KITAS : Kartu ijin tinggal Sementara
- SKLD : Surat Keterangan Lapor Diri
- SKTTS : Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara
- SKPPS : Surat Keterangan Penduduk Sementara
- MRP : Multiple Re-Entry Permit
- Single Re-Entry Permit
- POA : Pengawasan Orang Asing
- IKTA : Ijin Kerja Tenaga Asing
- EPO : Exit Permit Only
- Keberadaan
6. Layanan Biro Jasa STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor.
- Balik Nama.
- Mutasi Luar Daerah.
- Nomor Pilihan.
- Perpanjang STNK.